You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
 1.801 Titik Trotoar Rusak di Jaksel Telah Diperbaiki
photo TP Moan Simanjuntak - Beritajakarta.id

1.801 Titik Trotoar Rusak di Jaksel Telah Diperbaiki

Selama kurun waktu Januari hingga 14 Maret 2021, Sudin Dinas Bina Marga Jakarta Selatan telah memperbaiki 1.801 titik trotoar yang rusak di 10 wilayah kecamatan.

Agar terlihat lebih rapi dan indah

Kasudin Bina Marga Jakarta Selatan, Heru Suwondo mengatakan, perbaikan yang dilakukan personel satgas di tiap kecamatan dan tingkat kota ini berupa pemasangan paving, kansteen dan pembenahan tali air.

"Perbaikan dan pemeliharaan trotoar dilakukan untuk memberikan keamanan dan kenyamanan pejalan kaki. Selain itu agar terlihat lebih rapi dan indah," ujarnya, Jumat (29/3).

Dua Trotoar Rusak di Kebayoran Baru Dibenahi

Heru merinci, 1.801 titik trotoar yang telah diperbaiki itu tersebar di wilayah Kecamatan Kebayoran Baru sebanyak 135 titik, Pesanggrahan 52, Tebet 448, Pasar Minggu 86, Kebayoran Lama 149, Cilandak 80 dan Kecamatan Pancoran 137 titik.

Kemudian di wilayah Kecamatan Mampang Prapatan ada 125 titik, Setiabudi 362, Jagakarsa 13. Ditambah pengerjaan yang sudah dilakukan satgas tingkat kota, yaitu Tim Aji 95 titik dan Tim Ilham 119 titik.

"Kami juga telah melakukan perbaikan turap saluran, bongkar pasang inrit di 286 titik. Kemudian pembersihan dan pengecatan trotoar, jembatan, jalan dan MCB di 451 titik," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Pemprov DKI Bakal Tindak Tegas Aksi Pelecehan Agama

    access_time11-08-2026 remove_red_eye11603 personDessy Suciati
  2. Ini Sembilan Lokasi Pesta Rakyat HUT Kemerdekaan RI di Jakut

    access_time07-08-2026 remove_red_eye1353 personAnita Karyati
  3. Transjakarta Siapkan Pengelolaan Transportasi Kepulauan Seribu Tahun Depan

    access_time12-08-2026 remove_red_eye1307 personFakhrizal Fakhri
  4. Legislator Dukung Pengalihan Transportasi Kepulauan Seribu ke Transjakarta

    access_time10-08-2026 remove_red_eye1289 personFakhrizal Fakhri
  5. Pemerintah Pusat Tak Perlu Takut Beri Ruang Penerbitan Obligasi Daerah, Ini Alasannya

    access_time09-08-2026 remove_red_eye999 personBudhi Firmansyah Surapati